TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT

Authors

  • Gyon Ahmad Gymnastiar , Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Jihan Mahiroh , Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • M. Faiq Mufadhol Hilmi , Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Qathrina Qanitatin Nadhirah Alfawwaz Alfawwaz , Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Safira Najwa Khoirun Nisa , Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Hukum Islam, Gadai, Jaminan, Barang Kredit

Abstract

Abstrak:

Praktik gadai, sebagai salah satu bentuk muamalah, sering digunakan dalam masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Studi ini menyoroti bagaimana gadai motor, yang semakin populer di Indonesia, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap literatur hukum Islam dan fatwa-fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gadai motor dapat dibenarkan dalam hukum Islam selama memenuhi syarat-syarat tertentu seperti akad yang jelas, tidak mengandung riba, dan adanya keadilan bagi kedua belah pihak. Namun, terdapat beberapa permasalahan dalam praktik di lapangan, seperti penetapan bunga yang tinggi dan penyalahgunaan barang jaminan oleh penerima gadai, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam Islam. Studi ini menyarankan adanya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk memastikan praktik gadai dengan jaminan motor dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, diharapkan praktik ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum Islam.

Kata Kunci: Hukum Islam, Gadai, Jaminan, Barang Kredit

Published

2024-10-25

How to Cite

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT. (2024). Celestial Law Journal, 2(2), 135-153. https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/597