RESTORATIVE JUSTICE DAN PERLINDUNGAN HAK KORBAN

Sebuah Pendekatan yang Lebih Humanis dalam Sistem Peradilan Pidana

Penulis

Kata Kunci:

Restorative Justice,, Victim Rights Protection,, Criminal Justice System, Humane Approach, Crime, Healing, Indonesian Law.

Abstrak

Abstrak

Restorative Justice (RJ) merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini menawarkan alternatif yang lebih humanis dibandingkan dengan sistem peradilan tradisional yang cenderung mengutamakan hukuman. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep RJ dalam kaitannya dengan perlindungan hak korban serta bagaimana pendekatan ini dapat memberikan keadilan yang lebih menyeluruh dan memperhatikan hak-hak korban. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa RJ tidak hanya memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapat pengakuan dan pemulihan, tetapi juga dapat membantu pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi RJ di Indonesia masih ada, terutama dalam hal peraturan hukum dan kesiapan sistem peradilan untuk mengadopsinya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih untuk mengintegrasikan RJ dalam sistem peradilan pidana di Indonesia agar dapat memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan inklusif.

 

Kata Kunci: Restorative Justice, Perlindungan Hak Korban, Sistem Peradilan Pidana, Pendekatan Humanis, Kejahatan, Pemulihan, Hukum Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-25

Cara Mengutip

RESTORATIVE JUSTICE DAN PERLINDUNGAN HAK KORBAN: Sebuah Pendekatan yang Lebih Humanis dalam Sistem Peradilan Pidana. (2024). CLJ: Celestial Law Journal, 2(2), 117-134. https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/595