TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT
Kata Kunci:
Hukum Islam, Gadai, Jaminan, Barang KreditAbstrak
Abstrak:
Praktik gadai, sebagai salah satu bentuk muamalah, sering digunakan dalam masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Studi ini menyoroti bagaimana gadai motor, yang semakin populer di Indonesia, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap literatur hukum Islam dan fatwa-fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gadai motor dapat dibenarkan dalam hukum Islam selama memenuhi syarat-syarat tertentu seperti akad yang jelas, tidak mengandung riba, dan adanya keadilan bagi kedua belah pihak. Namun, terdapat beberapa permasalahan dalam praktik di lapangan, seperti penetapan bunga yang tinggi dan penyalahgunaan barang jaminan oleh penerima gadai, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam Islam. Studi ini menyarankan adanya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk memastikan praktik gadai dengan jaminan motor dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, diharapkan praktik ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum Islam.
Kata Kunci: Hukum Islam, Gadai, Jaminan, Barang Kredit

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Gyon Ahmad Gymnastiar, Jihan Mahiroh, M. Faiq Mufadhol Hilmi, Qathrina Qanitatin Nadhirah Alfawwaz, Safira Najwa Khoirun Nisa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.