RELEVANSI HAK WALI MUJBIR DALAM PERNIKAHAN ANAK GADIS DITINJAU DARI PRESPEKTIF GENDER HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.52166/jkhi.v7i2.17Abstract
Tujuan penelitian ini menganalisis pandangan pakar hukum Islam tentang hak Wali Mujbir, status pernikahan anak gadis dengan menggunakan wali mujbir dalam Hukum Islam, dan pandangan teori gender hukum Islam terhadap wali mujbir. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Imam Syafi’i berpandangan bahwasanya otoritas wali mujbir dalam perkawinan sangat menentukan, yang melahirkan perbedaan persetujuan gadis dan janda. Dan cara menjaga anak gadisnya yang dianggap belum mengerti sama sekali tentang perkawinan dari kesalahan dalam memilih pasangan (Dar’u al-Mafāsid). Pandangan ini berbeda dengan Imam Hanafi yang tidak membeda-bedakan status gadis dan janda. Imam Hanafi berpendapat bahwa kosep wali mujbir tidak berlaku kecuali hanya pada anak gadis yang belum baligh dan pada gadis dewasa yang tidak waras atau gila; 2) Islam tidak mengatur secara konkrit mengenai batasan pernikahan baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan. Akan tetapi para ulama telah sepakat bahwa, baligh ialah sebuah tanda untuk anak laki-laki dan perempuan telah bisa melangsungkan pernikahan dan hal tersebut termasuk ke dalam syarat pernikahan; 3) Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran Khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat Al-Qur’an dan hadis yang melarang perempuan aktif didalamnya. Sebaliknya Al-Qur’an dan hadis banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi. Dengan demikian keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan memdedikasikan diri bagi pembangun bangsa dan negara.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Section
License
Copyright (c) 2020 Moh. Ismail , Faiqoh Zuhdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.