1.
PRINSIP PENGADILAN YANG ADIL BERDASARKAN YURISPRUDENSI ISLAM DAN HUKUM INTERNASIONAL. jkhi [Internet]. 29 Maret 2021 [dikutip 31 Agustus 2025];8(1):51-69. Tersedia pada: https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkhi/article/view/26