PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Main Article Content

Yufi Tania Kusuma

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menarik benang merah bahwa, , pelecehan seksual terjadi di lembaga pendidikan, yaitu meliputi; disekolah , universitas, pesantren, atau bahkan di lingkungan preschool (tempat belajar anak usia dini). korban kekerasan seksual di perguruan tinggi telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS). Dalam pasal 14 dan 16 Permendikbudristek juga mengatur mengenai sanksi administratif untuk dijatuhkan terhadap pelaku tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi. Kalau dalam hukum pidana walaupun KUHP tidak mengatur mengenai tindak kekerasan seksual, tetapi pelaku tindak kejahatan seksual yang di perguruan tinggi tetap mendapatkan hukuman pidana sesuai yang ada dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP

Article Details

How to Cite
Kusuma, Y. T. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. JURNAL LEGISIA, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245
Section
Artikel