PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA KASUS JOKI SELEKSI MASUK PERGURUAN TINGGI
Main Article Content
Abstract
Perjokian merupakan hal yang sering terjadi pada masyarakat. Dalam praktiknya perjokian yang kerap terjadi di khalayak luas yaitu joki dalam seleksi untuk bergabung dalam sebuah instansi, seperti pada halnya joki tes masuk perguruan tinggi. Pada tiap perguruan tinggi memiliki berbagai cara untuk mendapatkan mahasiswa baru, dan didalamnya ada yang menggunakan tes seleksi masuk untuk menerima mahasiswa baru. Artikel ini membahas mengenai penerapan sanksi pidana pada kasus joki seleksi masuk perguruan tinggi. Penelitian yang digunakan pada artikel ini yaitu yuridis empiris. Data yang terkumpul dianalisis dengan melakukan pendekatan konseptual. Hasil yang didapat dari kasus perjokian masuk perguruan tinggi dikategorikan dalam perbuatan pidana Pasal 263 yang tergolong pada kejahatan pemalsuan surat. Pelaku yang terlibat didalam kasus perjokian masuk perguruan tinggi ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dalam proses yang berlangsung pada praktek perjokian seleksi masuk perguruan tinggi telah memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam pasal 263 KUHP karena berkenaan dengan perbuatan pemalsuan surat didalamnya