PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR OLEH PENYELENGGARA PARKIR ILEGAL
Main Article Content
Abstract
Parkir merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan oleh masyarakat, parkir sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya dalam hal trasportasi. Seringkali kita menemukan parkir yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir dan masih banyak menemukan perkir illegal yang masih terjadi dikota kota besar.Penilitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan skunder dan pendekatan perundang-undangan yang dikumpulkan dari studi pustaka dan studi dokumen kemudian dianalisis dengan metode kualitatif.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan : Pertama, beberapa hal yang membedakan antara parkir legal dan parkir ilegal, dimana kasus parkir ilegal sering kita temui terutama dikota-kota besar bahkan ada juga yang menggunakan fasilitas umum seperti bahu jalan raya dipergunakan untuk parkir dengan tujuan personal yaitu untuk menguntungkan dirinya sendiri. Kedua, penegakan hukum para juru parkir liar yang memungut retribusi melebihi tarif yang ditetapkan pemerintah, hal ini bisa juga disebut dengan pemungutan liar. Pemungutan liar dan korupsi merupakan tindakan yang sama dimana pemungutan liar dan korupsi bertujuan demi keuntungan diri sendiri sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketiga, hambatan yang dialami oleh pemerintahan dalam menegakkan hukum para juru parkir liar yaitu kurangnya personil, mengingat seiring berjalannya waktu semakin banyak para juru parkir liar.