TINJAUAN HUKUM DAN NORMA SOSIAL PERJANJIAN PEMBERIAN UPAH ATAS PERAWATAN IBU KANDUNG

Main Article Content

Moh. Waskito Aji
Rachmat Ihya'
Ali Sadikin

Abstract

An agreement to receive wages from the work of caring for elderly biological parents is an unusual agreement. Because it is considered uncivilized. Rule of civil law, agreement cannot be made haphazardly. Must meet several conditions. So the purpose of writing this thesis is to find answers regarding how to review Article 1320 of the civil code and the perspective of social norms regarding the agreement to pay for the care of biological parents. This research is an empirical normative research using a qualitative approach. In the discussion, caring for biological parents who are elderly is an obligation that must be carried out by their offspring. It doesn’t matter when they rich or poor. Because the true child is to be devoted to parent. The results of this study states that the agreement made by Sarmi with his siblings was null and void because the agreement did not fulfill one of the terms of the agreement, it’s term is a halal cause. And according to social norms in Rembang, the agreement was not in accordance with the norms in that area.
Abstrak: Perjanjian untuk memperoleh upah dari hasil pekerjaan merawat orang tua kandung yang telah lansia merupakan suatu perjanjian yang tidak lazim. Karena hal itu dianggap tidak beradab. Pengaturan hukum perdata, perjanjian tidak bisa dilakukan secara asal. Harus memenuhi beberapa syarat. Jadi tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan jawaban bagaimana tinjauan pasal 1320 KUH Perdata dan perspektif norma sosial tentang perjanjian untuk mendapat upah dari mengasuhan orang tua kandung. Penelitian ini merupakan penelitian normative empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Dalam pembahasannya,merawat orang tua kandung yang sudah lansia merupakan kewajiban dari anak yang ia lahirkan. Tidak peduli mereka kaya atau miskin. Karena sejatinya anak harus berbakti kepada orang tuanya. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Sarmi dan saudara-saudaranya adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat perjanjian yaitu perjanjian harus berasal dari sebab yang halal. Dan perspektif norma sosial di Kabupaten Rembang juga menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di tersebut.

Article Details

How to Cite
Aji, M. W., Ihya’, R., & Sadikin, A. (2023). TINJAUAN HUKUM DAN NORMA SOSIAL PERJANJIAN PEMBERIAN UPAH ATAS PERAWATAN IBU KANDUNG. JURNAL LEGISIA, 15(2), 127–135. https://doi.org/10.58350/leg.v15i2.357
Section
Artikel