Return to Article Details Pertanggung Jawaban Kepada Pelaku Pencurian yang di Lakukan Dua Orang atau Lebih dengan Bersekutu ditinjau dalam Pasal 363 Ayat (1) KE-4 KUHP (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1092 K/Pid/2022) Download Download PDF