Darurat Judi Online : Eksistensi Kebijakan Perjudian Di Indonesia dan Brunei Darussalam
Main Article Content
Abstract
Berbagai negara menghadapi tantangan besar dengan meningkatnya jumlah korban perjudian online. Kebijakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas perjudian telah diatur oleh setiap negara sesuai dengan sistem hukumnya. Dalam lingkup Asia Tenggara, Indonesia dan Brunei Darussalam menjadi negara yang dalam kebijakannya melarang semua bentuk perjudian dan secara eksplisit mencakup perjudian online. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi kebijakan perjudian khususnya terkait judi online di Indonesia dan Brunei Darussalam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, didukung dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) antara kebijakan perjudian di Indonesia dan Brunei Darussalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjudian online di Indonesia mengacu pada KUHP dan UU ITE, karena belum ada pengaturan khusus terkait perjudian online di Indonesia. Sedangkan di Brunei Darussalam, perjudian telah diatur secara khusus Common Gaming House Act. (Bab 28), namun perjudian online belum diatur secara eksplisit. Kebijakan yang diatur di dua negara tersebut menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Keberadaan peraturan dan ancaman sanksi di Indonesia saat ini belum efektif sebagai sarana kontrol sosial untuk mencegah keterlibatan masyarakat dalam perjudian online. Untuk mengatasi darurat judi online, maka perlu dibuat regulasi khusus terkait perjudian online. Beberapa ketentuan dalam kebijakan yang berlaku di Brunei Darussalam dan dianggap lebih efektif, tentunya dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.