Urgensi Pengaturan Data dan Informasi Elektronik Sebagai Benda Tidak Berwujud Dalam Sistem Hukum Kebendaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.546Keywords:
Data dan Informasi Elektronik, Hukum Kebendaan Indonesia, PerlindunganAbstract
Memastikan keamanan dan privasi data pribadi masyarakat merupakan tujuan penting dari perlindungan data pribadi. Karena sebagian besar data kini bersifat elektronik, perlindungan informasi pribadi menjadi semakin penting seiring berkembangnya teknologi informasi. Dalam konteks ini, Hukum Kebendaan Indonesia memiliki peran yang penting sebagai suatu dasar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat apabila privasi mereka dirugikan. Maka dari itu, penelitian ini membahas kajian tentang data dan informasi elektronik dalam perspektif Hukum Kebendaan Indonesia. Data dan informasi elektronik tergolong barang tidak berwujud menurut KUH Perdata. Informasi dan data pribadi adalah hak individu yang harus dilindungi dan dijamin sesuai dengan penerapan hukum yang di Indonesia. Sumber data utama penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan dengan menggunakan teknik hukum normatif. Hal ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui bagaimana sistem Hukum Indonesia yang mengatur data dan informasi elektronik sebagai sesuatu yang tidak berwujud. Tiga prinsip dasar hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum juga menjadi landasan penelitian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Stephanie Tania, David Tan, Hari Sutra Disemadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.