Batasan Kewenangan Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai (KPLP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Tindak Pidana Pelayaran Wilayah Indonesia

Authors

  • Rate Trivosa Oktaviani a:1:{s:5:"en_US";s:30:"Univesitas Sunan Giri Surabaya";}

DOI:

https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.582

Keywords:

Limitation of Authority, BAKAMLA, KPLP, Shipping Crimes

Abstract

Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Lembaga yang berkewenangan dalam melaksanakan patroli di perairan Indonesia,  Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan suatu lembaga Non-Kementerian independen dalam menunjang Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia. BAKAMLA merupakan Instansi yang dibentuk dan dibawah langsung naungan Presiden RI melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, sedangkan KPLP dibawah naungan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. BAKAMLA mempunyai tugas melakukan pengejaran langsung, memberhentikan kapal, memeriksa, menangkap, membawa serta menyerahkan kapal ke instansi terkait untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut, tidak sampai untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. KPLP merupakan lembaga instansi yang berperan aktif selain penindakan hukum, juga berperan sebagai penyidik, melakukan pengejaran seketika, memberhentikan kapal, memeriksa membuat prosedural keselamatan pelayaran, berperan aktif dalam menjaga ekosistem dan mencegah eksploitasi bawah laut, serta menjadi pengarah navigasi kapal yang ada di wilayah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian normatif ini adalah deskriptif analistis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan koseptual. Fokus penelitian ini adalah tentang kewenangan antara BAKAMLA dan KPLP dalam penegakan hukum di perairan di wilayah Indonesia. Penelitian ini menjadi penting senagai sumbangsih pengetahuan tentang batasan kewenangan secara jelas  BAKAMLA dan KPLP sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Hasil dalam penelitian menunjukkan adanya kewenangan yang tumpang tindih antar lembaga yang memiliki kinerja yang sama dan tidak efisien dalam penegakan hukum di perairan. Sehingga harus adanya pengkajian lebih lanjut mengenai kinerja antar lembaga penegak hukum di perairan Indonesia

 

 

Downloads

Published

2024-07-30

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Batasan Kewenangan Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai (KPLP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Tindak Pidana Pelayaran Wilayah Indonesia. (2024). JURNAL LEGISIA, 16(2), 110-126. https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.582

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.