Kualitas Informasi Dalam Menjamin Hak Konsumen Pada Kredit Pemilikan Rumah: Perspektif Konsumen di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.58350/legisia.v17i01.586Keywords:
Kualitas Informasi, Hak Konsumen, Kredit Pemilikan RumahAbstract
Kualitas informasi yang diberikan oleh penyedia Kredit Pemilikan Rumah (KPR) erat kaitannya dalam pemenuhan hak konsumen, serta berakibat dampaknya terhadap pemahaman dan keputusan konsumen KPR. Masalah ketidakjelasan informasi terkait suku bunga, biaya tambahan, dan syarat kredit, yang sering menyebabkan kesalahpahaman dan konflik antara Bank dengan Konsumen KPR. Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi kualitas informasi KPR yang disampaikan dan menganalisis pengaruhnya terhadap pemahaman dan keputusan konsumen KPR di Kota Batam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, didukung pendekatan empiris dari data primer yang langsung diperoleh dari sebaran kuesioner kepada 59 Responden (konsumen KPR di Kota Batam). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar konsumen merasa informasi cukup jelas, namun aspek transparansi terkait biaya tambahan dan risiko masih memerlukan perbaikan. Transparansi informasi berkontribusi positif terhadap kepercayaan dan keputusan konsumen, dengan diperlukan edukasi lebih lanjut dan pengawasan regulator untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Penelitian ini menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab hukum penyedia KPR, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Michelle Lee, Lu Sudirman, Hari Sutra Disemadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.