[1]
2025. Urgensi Pengaturan Data dan Informasi Elektronik Sebagai Benda Tidak Berwujud Dalam Sistem Hukum Kebendaan di Indonesia. JURNAL LEGISIA. 16, 2 (Jan. 2025), 81–93. DOI:https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.546.