(1)
Batasan Kewenangan Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai (KPLP) Dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Dalam Tindak Pidana Pelayaran Wilayah Indonesia. LEGISIA 2024, 16 (2), 110-126. https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.582.