1.
Batasan Kewenangan Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai (KPLP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Tindak Pidana Pelayaran Wilayah Indonesia. LEGISIA. 2024;16(2):110-126. doi:10.58350/legisia.v16i2.582