Pertanggung Jawaban Kepada Pelaku Pencurian yang di Lakukan Dua Orang atau Lebih dengan Bersekutu ditinjau dalam Pasal 363 Ayat (1) KE-4 KUHP (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1092 K/Pid/2022). (2024). JURNAL LEGISIA, 16(1), 12-21. https://doi.org/10.58350/leg.v16i1.384 (Original work published 2024)