Batasan Kewenangan Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai (KPLP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Tindak Pidana Pelayaran Wilayah Indonesia. (2024). JURNAL LEGISIA, 16(2), 110-126. https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.582