“Pertanggung Jawaban Kepada Pelaku Pencurian Yang Di Lakukan Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu Ditinjau Dalam Pasal 363 Ayat (1) KE-4 KUHP (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1092 K Pid 2022)”. (2024) 2024. JURNAL LEGISIA 16 (1): 12-21. https://doi.org/10.58350/leg.v16i1.384.