KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM MEWUJUDKAN GOOD GOVERMENT

LOCAL WISDOM IN LEGAL DEVELOPMENT EMBODIES GOOD GOVERNMENT

Penulis

  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Retnowati Universitas Wijaya Kusuma
  • Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan

Kata Kunci:

kearifan lokal, pembangunan hukum, good governance

Abstrak

Abstrak

Hukum mencerminkan budaya masyarakat. Setiap masyarakat selalu menghasilkan kebudayaan, maka hukumpun selalu ada dalam masyarakat dan tampil dengan ke-khasan-nya. Budaya masyarakat bagian dari kearifan lokal yang mencerminkan karakter, nilai-nilai luhur, kaidah, tatanan sebagai refleksi hukum yang hidup (living law), turun temurun telah & diakui oleh masyarakat luas. Cara pandang, konsep dan kesederhanaannya bisa menjadi sumber hukum mewujudkan good governance.

Pembangunan hukum, bukan hanya mempersiapkan aspek normatif atau pengaturannya saja, akan tetapi juga peran pembangunan hukum mewujudkan good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di beberapa daerah masih terjadi tindakan tidak terpuji seperti korupsi, menghambat proses good governance.

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-25

Cara Mengutip

Winarno, R., Retnowati, E., & Sulatri, K. (2023). KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM MEWUJUDKAN GOOD GOVERMENT: LOCAL WISDOM IN LEGAL DEVELOPMENT EMBODIES GOOD GOVERNMENT. CLJ: Celestial Law Journal, 1(2), 104–121. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/260