PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN PERCERAIAN (STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA)
Abstrak
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan penyakit dalam kehidupan masyarakat dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menanganinya. Hasil penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yakni bahwa adanya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kota Surabaya semakin hari semakin meningkat. Bahkan dalam kebanyakan kasus, pelaku yang menjadi penyebab adalah pihak laki-laki (si suami), dan menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara lain: Faktor perselingkuhan, Faktor kecemburuan, Faktor ekonomi, Faktor sosial, dan Faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Dan juga salah satu faktor besar meningkatnya perceraian yang kebanyakan diajukan dari pihak istri disebabkan kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, Lembaga UPTD PPA salah satu tempat upaya dalam membantu menangani dan mendampingi korban KDRT jika ingin lanjut ke proses perceraian dengan layanan yang disediakan seperti. Pendampingan layanan kesehatan, pendampingan layanan hukum, pendampingan bantuan hukum, pendampingan rehabilitas sosial, pendampingan reintegrasi sosial yang bertujuan untuk membantu menangani dan mendampingi korban secara keseluruhan sampai dengan putusan akhir dan memberi layanan pendampingan secara gratis terutama bagi korban yang tidak mampu dalam ekonomi.
Kata Kunci : Penanganan, KDRT, Pendampingan, Perceraian