KEDUDUKAN HARTA WARIS HASIL ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN YANG
Abstrak
Abstrak
Pernikahan adalah cara paling berguna dan terakhir untuk mendapatkan dan menjaga kehormatan. Dalam pernikahan, islam sudah banyak berbicara, mulai dari bagaimana mencari kriteria calon pasangan hidup, bagaimana cara mengajukan akad nikah, hingga bagaimana memperlakukannya ketika sudah resmi menjadi pasangan hidup. Namun, satu hal yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur’an adalah pencatatan nikah. Hal yang paling penting untuk diselidiki dalam pekerjaan ini laporan hakim tentang akta nikah pasangan yang sudah meninggal di daftarkan dan di laporkan dalam studi kasus di Pengadilan Agama Surabaya dari sudut pandang hukum islam tentang kedudukan isbat nikah bagi pasangan yang sudah meninggal.
Kata kunci: Harta Waris, anak dan isbat nikah