ANALISIS HUKUM BITCOIN DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM

Penulis

  • Nailatur Rahmah Izzati UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Imron Mustofa UIN Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

Bitcoin, DIGITAL CURRENCY, HUKUM ISLAM

Abstrak

Abstrak

Saat ini, dampak globalisasi sangat kuat, terutama dalam bidang ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan komunikasi yang berkembang pesat. Dunia mengalami perubahan yang mengarah pada era baru, mengajak untuk mengikuti perkembangan ini, termasuk Indonesia. Di sektor ekonomi, transaksi jual beli menjadi aspek penting, terutama karena perkembangan pesat dalam hal ini, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu langsung, melainkan dapat dilakukan melalui internet atau dunia maya, memungkinkan transaksi kapan dan di mana saja. Sebagian masyarakat beralih dari uang konvensional ke mata uang digital ya.ng dijaga oleh kriptografi, dengan Bitcoin menjadi salah satu yang paling terkenal. Namun, penggunaan Bitcoin menimbulkan berbagai polemik, termasuk di Indonesia, karena belum ada pengakuan resmi dan regulasi yang jelas. Dalam Islam, ulama masih memperdebatkan apakah Bitcoin dapat dianggap halal atau haram ketika dianalisis berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan sumber-sumber Islam lainnya.

 

Kata Kunci : Bitcoin, Digital Currency, Hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Izzati, N. R., & Mustofa, I. (2024). ANALISIS HUKUM BITCOIN DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM. CLJ: Celestial Law Journal, 2(1), 1–26. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/411