DONOR SPERMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM INDONESIA
Kata Kunci:
donor sperma, perspektif, islam, hukum, indonesiaAbstrak
Abstrak
Kemajuan teknologi dibidang medis terutama bidang reproduksi sudah mulai banyak muncul. Salah satu kemajuannya adalah donor sperma yang bertujuan untuk membantu pasangan yang mengalami masalah dalam mendapatkan keturunan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perspektif islam terhadap kemunculan fenomena “donor sperma’’. Tulisan ini menggunakan metode penelitian library research. Hasil tulisan ini menunjukan bahwa donor sperma dalam perspektif islam, tidak diperbolehkan kecuali berasal dari suami dan istri yang bersangkutan. Sedangkan menurut hukum Indonesia belum jelas hukum nya jika dari sperma pihak ketiga. Artikel ini menyajikan tinjauan tentang donor sperma, termasuk proses seleksi donor, persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh donor, prosedur pengumpulan dan penyimpanan sperma, serta pertimbangan etis dan hukum yang terkait dengan praktik ini. Selain itu, artikel ini juga membahas beberapa isu kontroversial yang muncul seputar donor sperma. Sperma donor dapat memberikan harapan bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak secara alami atau bagi individu yang ingin menjadi orangtua tunggal. Namun, praktik donor sperma juga melibatkan berbagai aspek etika, hukum, dan psikologis yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.
Keywoard: Donor sperma, Perspektif, Islam, Hukum, Indonesia.