DONOR SPERMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM INDONESIA

Penulis

  • eka desiana UIN Sunan Ampel
  • Imron Mustafa UIN Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

donor sperma, perspektif, islam, hukum, indonesia

Abstrak

Abstrak

Kemajuan teknologi dibidang medis terutama bidang reproduksi sudah mulai banyak muncul. Salah satu kemajuannya adalah donor sperma yang bertujuan untuk membantu pasangan yang mengalami masalah dalam mendapatkan keturunan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perspektif islam terhadap kemunculan fenomena “donor sperma’’. Tulisan ini menggunakan metode penelitian library research. Hasil tulisan ini menunjukan bahwa donor sperma dalam perspektif islam, tidak diperbolehkan kecuali berasal dari suami dan istri yang bersangkutan. Sedangkan menurut hukum Indonesia  belum jelas hukum nya jika dari sperma pihak ketiga. Artikel ini menyajikan tinjauan tentang donor sperma, termasuk proses seleksi donor, persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh donor, prosedur pengumpulan dan penyimpanan sperma, serta pertimbangan etis dan hukum yang terkait dengan praktik ini. Selain itu, artikel ini juga membahas beberapa isu kontroversial yang muncul seputar donor sperma. Sperma donor dapat memberikan harapan bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak secara alami atau bagi individu yang ingin menjadi orangtua tunggal. Namun, praktik donor sperma juga melibatkan berbagai aspek etika, hukum, dan psikologis yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.

 

Keywoard: Donor sperma, Perspektif, Islam, Hukum, Indonesia.

Jurnal hukum

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

desiana, eka, & Mustafa, I. (2024). DONOR SPERMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM INDONESIA. CLJ: Celestial Law Journal, 2(1), 45–58. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/412