PERMOHONAN ISBAT NIKAH BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DI PENGADILAN AGAMA BANGIL
Abstract
Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahu untuk Mengetahui Pandangan Hukum Terhadap Permohonan Isbat Nikah Pandangan Hukum Dan Prosedur Permohonan Isbat Nikah Bagi Orang Yang Telah Meninggal Dunia Di Pengadilan Agama Bangil. Jenis penelitian yang digunakan lebih mengacu pada jenis penelitian yang dilihat dari sudut sifatnya yaitu jenis penelitian Deskriptif karena dalam penelitian ini peneliti memberikan beberapa anggapan berupa saran-saran yang nantinya sangat berguna khususnya bagi objek penelitian dan umunya untuk peneliti selanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan hakim mengenai itsbat nikah bagi orang yang telah meninggal dunia, perkara tersebut bisa di proses asalkan dengan ketentuan si pemohon mampu memenuhi persyaratan-persyaratannya. Itsbat nikah sangat diperlukan karena jika tidak dilakukan maka perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan, yang pada akhirnya mengakibatkan kesulitan dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara seperti membuat akta kelahiran, mengurus perceraian, mengurus warisan, membuat pasport haji dan mengurus perlengkapan administrasi Negara lainnya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.