Sistem Mu’athah dalam Transaksi Vending Machine Menurut Pandangan Imam Abu Hanifah

Penulis

  • Tajuddin Nabil Almahdi Almahdi universitas islam negeri sunan ampel surabaya
  • Imron Mustofa Imron Mustofa universitas islam negeri sunan ampel surabaya

Abstrak

Abstrak                                                        

Jual beli menggunakan sistem mu'athah adalah transaksi di mana kedua belah pihak sepakat tentang harga dan barang yang dilakukan melalui tindakan langsung tanpa mengucapkan akad ijab dan qabul. Namun, terkadang salah satu pihak mengucapkan akad dalam proses tersebut. Adanya perkembangan teknologi di era sekarang telah mengubah cara berbisnis terutama dalam transaksi jual beli. Transaksi sekarang dapat dilakukan dengan lebih praktis di mana pelaksanaannya bahkan tidak lagi memerlukan ijab dan qabul seperti dulu. Transaksi jual beli menggunakan sistem mu'athah sendiri sebenarnya sering terjadi dalam kehdupan sehari-hari seperti praktik jual beli melalui vending machine, swalayan, dan lain sebagainya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jual beli dengan sistem ini diperbolehkan, karena transaksi jual beli dianggap sah jika terjadi kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Beliau berargumen bahwa transaksi jual beli dengan sistem mu'athah dapat dilakukan melalui tindakan atau perbuatan jika sudah menjadi praktik umum yang dikenal luas oleh masyarakat. Karena telah dikenal luas oleh masyarakat, hal tersebut dapat menunjukkan adanya kesepakatan atau ridha, baik dari kedua belah pihak maupun dari satu pihak saja terhadap tindakan atau perbuatan yang terjadi.

 

Kata Kunci : Imam Abu Hanifah, Jual Beli, Sistem Mu’athah.

Jurnal Hukum

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Almahdi, T. N. A., & Imron Mustofa, I. M. (2024). Sistem Mu’athah dalam Transaksi Vending Machine Menurut Pandangan Imam Abu Hanifah. CLJ: Celestial Law Journal, 2(1), 76–92. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/521