Pembagian Maqashid al-Syari’ah berdasarkan pengaruhnya terhadap umat manusia (Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat)

Penulis

  • Mohammad Rasikhul Islam Islam universitas sunan giri surabaya

Abstrak

Abstrak

 

Kerangka Maqashid Syari’ah dibagi menjadi; (1) al-Dharuriyah (kebutuhan primer), adalah penegakan kemaslahatan agama dan dunia. Selanjutnya, Dlaruriyah terbagi menjadi lima poin yang biasa dikenal dengan al-kulliyat al-khamsah, yaitu; (a) memelihara kemaslahatan agama (Hifdzu al-Din), (b) memelihara jiwa (Hifdzu al-Nafs), (c) memelihara terhadap akal (Hifz al-Aql), (d) memelihara terhadap keturunan (Hifdzu al-Nasl), (e) memelihara harta benda (Hifdzu al-Mal). (2) al-Hajiyaat (kebutuhan sekunder), adalah didefinisikan sebagai hal-hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan yang dapat menyebabkan bahaya dan ancama. (3) al-Tahsiniyah (kebutuhan tersier), adalah melakukan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan menghindari yang buruk sesuai dengan apa yang telah diketahui oleh akal sehat.

Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Al-Dharuriyah, Al-Hajiyah, Al-Tahsiniyah.

 

Jurnal Hukum

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Islam, M. R. I. (2024). Pembagian Maqashid al-Syari’ah berdasarkan pengaruhnya terhadap umat manusia (Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat). CLJ: Celestial Law Journal, 2(1), 93–105. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/523