Pembagian Maqashid al-Syari’ah berdasarkan pengaruhnya terhadap umat manusia (Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat)
Abstrak
Abstrak
Kerangka Maqashid Syari’ah dibagi menjadi; (1) al-Dharuriyah (kebutuhan primer), adalah penegakan kemaslahatan agama dan dunia. Selanjutnya, Dlaruriyah terbagi menjadi lima poin yang biasa dikenal dengan al-kulliyat al-khamsah, yaitu; (a) memelihara kemaslahatan agama (Hifdzu al-Din), (b) memelihara jiwa (Hifdzu al-Nafs), (c) memelihara terhadap akal (Hifz al-Aql), (d) memelihara terhadap keturunan (Hifdzu al-Nasl), (e) memelihara harta benda (Hifdzu al-Mal). (2) al-Hajiyaat (kebutuhan sekunder), adalah didefinisikan sebagai hal-hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan yang dapat menyebabkan bahaya dan ancama. (3) al-Tahsiniyah (kebutuhan tersier), adalah melakukan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan menghindari yang buruk sesuai dengan apa yang telah diketahui oleh akal sehat.
Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Al-Dharuriyah, Al-Hajiyah, Al-Tahsiniyah.