Hukum Nikah Muhalil (Studi Komparatif Perspektif Imam Syafi’I dan Imam Ahmad Bin Hanbal)

Penulis

  • Yuni Anggraini Anggraini universitas islam negeri sunan ampel surabaya
  • Imron Mustofa Mustofa universitas islam negeri sunan ampel surabaya

Abstrak

Abstrak                                                        

Perlu diperhatikan bahwa perbedaan pendapat sering terjadi dalam konteks hukum Islam. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengkaji pandangan dua tokoh besar, yaitu Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, terkait praktik nikah muhalil. Dikarenakan perbedaan pendapat yang signifikan, penelitian ini bertujuan untuk memahami hukum yang berkaitan dengan nikah muhalil. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode library research. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, termasuk situs web resmi. Penelitian ini juga mencakup perbandingan pandangan antara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal terkait nikah muhalil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam pandangan hukum tentang nikah muhalil. Persamaannya terletak pada penggunaan dalil hadis yang sama, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Namun, perbedaannya terletak pada penilaian terhadap niat untuk melakukan tahlil, di mana Imam Syafi’i menganggapnya sebagai makruh, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sebagai haram.

 

Kata Kunci: Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Nikah Muhalil.

Jurnal Hukum

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Anggraini, Y. A., & Mustofa, I. M. (2024). Hukum Nikah Muhalil (Studi Komparatif Perspektif Imam Syafi’I dan Imam Ahmad Bin Hanbal). CLJ: Celestial Law Journal, 2(1), 59–75. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/520