URGENSI SERTIFIKASI TANAH WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

Authors

  • Tontowi Tontowi Universitas Sunan Giri Surabaya

Abstract

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf yang belum mempunyai sertifikat.Penelitian ini di lakukan di Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul ‘Ulama sidoarjo.Penelitian ini di laksanaka mulai tanggal 20 Rojab 1436 Hijriyah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif  kualitatif yaitu semua data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder diolah dan dianalisis, dengan menggunakan analisis secara kualitatif Analisis kualitatif ini bersifat deskriptif yakni suatu kegiatan yang dilakukan penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hkum yang menjadi objek penelitian.        Dalam sebuah wawancara disebutkan bahwa sertifikasi tanah wakaf itu tidak hanya penting melainkan suatu keharusan bahkan dalam UU Nomer 41 tahun 2004 telah dijelaskan tentang pembuatan Akta ikrar wakaf tidak hanya cukup dengan ikrar wakaf saja. Oleh sebab itu maka seseorang yang hendak mewakafkan hartanya khususnya tanah sebaiknya menuangkannya dalam sebuah bukti ikrar wakaf dan menunjuk nadzir yang berkopeten dibidagnya untuk memngelola harta wakaf agar wakaf tersebut terpelihara dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-03-28

How to Cite

Tontowi, T. (2017). URGENSI SERTIFIKASI TANAH WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(1). Retrieved from https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkhi/article/view/33

Section

Articles