KEHALALAN VAKSIN BERUNSUR BABI
(Studi Vaksin Covid-19 Astrazeneka)
DOI:
https://doi.org/10.52166/jkhi.v8i1.27Abstrak
Tulisan ini mengkaji tentang status hukum vaksin covid-19 Astrazeneka yang terindikasi memanfaatkan media tripsin babi yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Polemik semakin mengemuka setelah keluar fatwa yang berbeda antara MUI Pusat yang mengharamkan dengan MUI Jawa Timur yang menghalalkan vaksin Astrazeneka. Makalah ini berpendapat bahwa dengan menerapkan teori istihalah, setelah melalui proses produksi yang panjang telah terjadi perubahan baik secara substansi maupun bentuk sehingga nomenklatur juga berubah, maka vaksin astrazeneka yang memanfaatkan tripsin babi dihukumi suci dan halal. Hukum halal tersebut didasarkan atas argumentasi bahwa illat hukum yang menyebabkan keharaman telah hilang.