HUKUM NIKAH BEDA AGAMA MENURUT EMPAT MADZAB

Penulis

  • Dwi Astutiek Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Fahrur Roji Universitas Sunan Giri Surabaya

Abstrak

Pernikahnan  merupakan  naluri  manusia  sebagai  upaya  untuk  membina  rumah tangga dalam mencapai kedamaian, ketentraman hidup serta melahirkan rasa kasih sayang. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui hukum nikah beda agama menurut hukum Islam berdasarkan 4 madhzab. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu suatu penelitian yang memanfaatan perpustakaan untuk memperoleh data penelitian. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan  buku-buku  sebagai  sumber  datanya  terutama menyangkut tentang hukum nikah beda agama. Hasil penelitian mnunjukkan bahwa Pernikahan lintas agama antara muslim dan muslimah dengan non muslim musyrik pada hakikatnya diharamkam menurut ajaran Islam (Jumhur Ulama). Namun terdapat perbedaan pendapat jika perkawinan itu antara seorang muslimah dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sedangkan antara seorang muslim dengan seorang perempuan ahli kitab sebagian pendapat membolehkan karena laki-laki berperan dan dapat memengaruhi perempuan dalam suatu keluarga

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-03-28

Cara Mengutip

Astutiek, D. ., & Roji, F. . (2017). HUKUM NIKAH BEDA AGAMA MENURUT EMPAT MADZAB. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(1). Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkhi/article/view/31

Bagian

Artikel