MAQASID SYARIAH DAN PENDEKATAN TEORI SISTEM DALAM HUKUM ISLAM MENURUT YASSER AUDA
DOI:
https://doi.org/10.52166/jkhi.v6i1.4Abstrak
Tulisan ini merupakan kajian literasi melalui motode deskriptif berkenaan dengan pandangan Yasser Auda tentang penerapan hukum Islam dan tujuan dari penerapan hukum tersebut, di mana penerapan suatu hukum pasti memiliki tujuan. Menurut Jasser Auda syariat pada dasarnya berpijak pada hikmah dan kemaslahatan umat manusia. Jasser Auda menjabarkan pengertian syariah Islam melalui spektrum perbedaan antara konsep syariah, fiqh dan fatwa. Pendekatan berbasis maqashid mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan ushul fiqh, karena teori maqashid cocok dengan kriteria metodologi dasar yang bersifat rasional, sehingga tujuan akhir penerapan syari’at yaiyu terciptanya kemaslahatan, hilangnya kemufsadatan dapat tercapai, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaatnya bagi semua manusia sesuai visi Islam rahmatan li al-„alamin.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Marfiyanto
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.