Hukum Pengangkatan Anak Dalam Pemberian Harta Peninggalan Pewaris Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Penulis

  • aris nurullah

Abstrak

Anak angkat sering kali tidak mendapatkan hak atas harta peninggalan orang tua
angkatnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak memberikan ruang
sedikit pun bagi anak angkat untuk memperoleh warisan secara langsung atau mutlak. Kondisi
tersebut membuat anak angkat seakan terbuang dari keluarga yang mengangkatnya. Keadaan
itu menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan hukum, keadilan hukum plus kepastian hukum
terkait hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Dalam hukum Islam
pun anak angkat diberikan hak atas harta peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat
wajibah. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum
normatif, dengan pendekatan penelitian terhadap sistematika hukum. Berdasarkan hasil
penelitian ditemukan bahwa di dalam KUH Perdata tidak terdapat istilah anak adopsi atau anak
angkat. Pengaturan mengenai anak angkat hanya dapat ditemukan di dalam Staatsblad Tahun
1917 Nomor 129 Tahun 1917 Tentang Pengangkatan Anak yang menjadi pelengkap dari KUH
Perdata, karena di dalam KUH Perdata tidak ada aturan yang mengatur mengenai anak angkat.
Menurut hukum Islam, pengangkatan anak hanya ditujukan untuk pemeliharaan saja bukan
merubah nasab si anak sehingga merubah statusnya menjadi anak kandung yang
mengangkatnya. Bahwa anak angkat dapat mewaris dari orang tua yang mengangkatnya, tetapi
yang penting tidak merugikan ahli waris lain yang ada.

Biografi Penulis

aris nurullah

Celestial Law Journal Cover or studies that are seen as contributing to the development of Law and Fiqh.

Diterbitkan

2017-01-12

Cara Mengutip

nurullah, aris. (2017). Hukum Pengangkatan Anak Dalam Pemberian Harta Peninggalan Pewaris Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. SUNAN GIRI : Jurnal Kajian Keislaman, 6(2), 91–102. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkk/article/view/263