HAK WARIS ANAK DI LUAR KAWIN DALAM ISLAM

Penulis

  • aris nurullah

Abstrak

Anak yang lahir di luar perkawinan, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu. Di
dalam hal ini antara si anak dan orang yang mengakui itu timbul pertalian kekeluargaan. Pertalian
kekeluargaan ini hanya mengikat orang yang mengakui anak itu saja. Jadinya, keluarga lain dari
orang yang mengakui itu, tidak terikat oleh pengakuan orang lain. Anak dari golongan ini, jika
ayah dan ibunya kawin, lalu menjadi anak sah;
Anak lahir di luar perkawinan, dan tidak diakui, tidak oleh ayah maupun oleh ibunya. Anak
ini menurut hukum tidak punya ayah dan tidak punya ibu. Terhadap anak di luar kawin yang tidak
diakui, karena tidak mempunyai keluarga maka juga tidak ada ketentuan tentang hukum warisnya.
Contoh: Perkawinan, Hukum Waris, Pengadilan Agama

Biografi Penulis

aris nurullah

Celestial Law Journal Cover or studies that are seen as contributing to the development of Law and Fiqh.

Diterbitkan

2020-07-06

Cara Mengutip

nurullah, aris. (2020). HAK WARIS ANAK DI LUAR KAWIN DALAM ISLAM. SUNAN GIRI : Jurnal Kajian Keislaman, 9(1), 1–7. Diambil dari https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkk/article/view/265