PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA AKIBAT KESEWENANG-WENANGAN PENGUSAHA
Main Article Content
Abstract
Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, tentu menjadi masalah tersendiri bagi negara,
banyak hal yang harus di atur oleh pemerintah, dan salah satunya adalah masalah ketenagakerjaan .
selama ini banyak terjadi di lapangan tentang karyawan yang memperoleh pekerjaan di perusahaan
harus ada perjanjian kerja, sebenarnya peraturan tentang ketenagakerjaan telah di buat oleh
pemerintah, gtetapi perjanjian kerja juga tergantung antara pengusaha dan pencari kerja atau pekerja.
Sebagai pihak yang sangat membutuhkan pekerjaan gubna memenuhi kebutuhan hidup, para pencari
kerja seringkali berada pada pihak yang di rugikan di awal perjanjian kerja antara penguasa dan pekerja
hal ini yang melatrbelakangi peneliti untuk mengaji bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaag
kerja akibat kesewenangan pengusaha, Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah
metode normatif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris, Proses perjanjian kerja yang ada di PT X
tidak memenuhi syarat/standart perjanjian perusahaan yang berlaku/sesuai Undang-undang yang ada,
karena perjanjian tersebut seolah-olah pihak pengusaha tidak ingin dirugikan, jadi semua hal yang
mengakibatkan perusahaan rugi tidak ada didalam perjanjian kerja, melainkan dari pihak pekerja lah
yang harus mengganti rugi.