PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1996
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk proses dan penyelsaian dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis normatif yang mana data diperoleh secara langsung dari masyarakat maupun studi keperpustakaan dan buku-buku. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bentuk proses hukum yang dilakukan saat mengajukan perjanjian kredit menurut Undang-Undang No 4 tahun 1996 dan dituangkan dalam bentuk sertifikat hak tanggungan sesuai dengan penjelasan pasal 10 Undang-undang No 4 Tahun 1996 serta menjelaskan bagaimana cara penyelesaian sengketa kredit apabila debitur cidera janji atau wanprestasi yang mana telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur menurut Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 20 tentang eksekusi hak tanggungan, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droid suite yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap menjadi objek sekali pun beralih kepada pihak ketiga sehingga akan menjamin pelunasan piutang kredit.