PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1996

Authors

  • Zike Martha Universitas Airlangga - Universitas Dharma Andalas
  • Rizki Fadillah Universitas Dharma Andalas

DOI:

https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.200

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk proses dan penyelsaian dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis normatif yang mana data diperoleh secara langsung dari masyarakat maupun studi keperpustakaan dan buku-buku. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bentuk proses hukum yang dilakukan saat mengajukan perjanjian kredit menurut Undang-Undang No 4 tahun 1996 dan dituangkan dalam bentuk sertifikat hak tanggungan sesuai dengan penjelasan pasal 10 Undang-undang No 4 Tahun 1996 serta menjelaskan bagaimana cara penyelesaian sengketa kredit apabila debitur cidera janji atau wanprestasi yang mana telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur menurut Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 20 tentang eksekusi hak tanggungan, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droid suite yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap menjadi objek sekali pun beralih kepada pihak ketiga sehingga akan menjamin pelunasan piutang kredit.

Downloads

Published

2022-07-03

Issue

Section

Artikel

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1996. (2022). JURNAL LEGISIA, 14(2), 204-213. https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.200

Similar Articles

1-10 of 47

You may also start an advanced similarity search for this article.