PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1996

Main Article Content

Zike Martha
Rizki Fadillah

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk proses dan penyelsaian dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis normatif yang mana data diperoleh secara langsung dari masyarakat maupun studi keperpustakaan dan buku-buku. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bentuk proses hukum yang dilakukan saat mengajukan perjanjian kredit menurut Undang-Undang No 4 tahun 1996 dan dituangkan dalam bentuk sertifikat hak tanggungan sesuai dengan penjelasan pasal 10 Undang-undang No 4 Tahun 1996 serta menjelaskan bagaimana cara penyelesaian sengketa kredit apabila debitur cidera janji atau wanprestasi yang mana telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur menurut Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 20 tentang eksekusi hak tanggungan, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droid suite yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap menjadi objek sekali pun beralih kepada pihak ketiga sehingga akan menjamin pelunasan piutang kredit.

Article Details

How to Cite
Martha, Z., & Fadillah, R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1996. JURNAL LEGISIA, 14(2), 204–213. https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.200
Section
Artikel