Rehabilitasi Sosial Narapidana Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Brilian Alfredo Yuanto Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.538

Keywords:

Rehabulitasi sosial, Narapidana, Narkotika

Abstract

Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Permasyarakatan untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan,rehabilitasi dan resosialisasi. Selain itu, tuntutan reformasi di bidang hukum dan perlindungan hak asasi manusia menuntut lembaga penegak hukum seperti Penyidik, Polri, Jaksa, Hakim untuk melaksanakan ketentuan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 54 Regulasi negara Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan penelitian ini terkait pentingnya dan bagaimana pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan jenis penelitian ini adalah kualitatif naratif. Berdasarkan data penelitian maka di peroleh hasil : (1) Pelaksanaan rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dan bertujuan untuk mengurangi angka kematian dan penularan akibat penyakit penyerta seperti TB, HIV-AIDS, Hepatitis serta untuk mengurangi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan mengatasi dampak buruk jangka panjang. Selain itu juga, dalam rangka tuntutan reformasi di bidang hukum dan penegakan terhadap Hak Asasi Manusia. (2) Pentingnya rehabilitasi sosial terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, terkait mengatasi pertentangan : Pasal 127 ayat (1) Hakim dapat mempidana seorang penyalahguna Narkotika dan Pasal 127 ayat (2) dan (3) bahwa Hakim wajib merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.

Downloads

Published

2025-01-06

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Rehabilitasi Sosial Narapidana Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan . (2025). JURNAL LEGISIA, 16(2), 63-80. https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.538

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.