PERMOHONAN ISBAT NIKAH BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DI PENGADILAN AGAMA BANGIL

Penulis

  • Muhammad Zakki Universitas Sunan Giri Surabaya ,
  • Moh. Shofiyul Universitas Sunan Giri Surabaya ,

Abstrak

Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahu untuk Mengetahui Pandangan Hukum Terhadap Permohonan Isbat Nikah Pandangan Hukum Dan Prosedur Permohonan Isbat Nikah Bagi Orang Yang Telah Meninggal Dunia Di Pengadilan Agama  Bangil.  Jenis penelitian yang digunakan lebih mengacu pada jenis penelitian yang dilihat dari sudut sifatnya yaitu jenis penelitian Deskriptif karena dalam penelitian ini peneliti memberikan beberapa anggapan berupa saran-saran yang nantinya sangat berguna khususnya bagi objek penelitian dan umunya untuk peneliti selanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan hakim mengenai itsbat nikah bagi orang yang telah meninggal dunia, perkara tersebut bisa di proses asalkan dengan ketentuan si pemohon mampu memenuhi persyaratan-persyaratannya. Itsbat nikah sangat diperlukan karena jika tidak dilakukan maka perkawinannya tidak mempunyai  kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan, yang pada akhirnya mengakibatkan kesulitan dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara seperti membuat akta kelahiran, mengurus perceraian, mengurus warisan, membuat pasport haji dan mengurus perlengkapan administrasi Negara lainnya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2017-03-28

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERMOHONAN ISBAT NIKAH BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DI PENGADILAN AGAMA BANGIL. (2017). Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(1). https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkhi/article/view/30

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama