KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) DALAM ISLAM
Kata Kunci:
kampanye hitam, pencemaran nama baikAbstrak
Suatu peraturan terbentuk sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga dia akan muncul ketika kondisi membutuhkan, setelah peraturan terbentuk maka semua elemen yang harus tunduk kepadanya, hal ini sebagaimana peraturan tentang pemilu yang mana pihak yang berwenang telah menyipakannya maka setiap peserta pemilu harus tunduk kepada peraturan yang berlaku tersebut karena jika tidak akan berakibat wibawa hukum akan luntur secara perlahan misalnya, kampanye hitam yang dilakukan dalam pemilihan Presiden adalah karena kurangnya pengawasan dan kurangnya pengawasan komisi pemilihan umum dan dewan pengawas pemilihan terhadap peserta kampanye dalam pelaksanaan kampanye tetap dalam Pasal 41 undang-undang. Jumlah 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Pandangan publik, kampanye hitam adalah kampanye tidak jujur dan tidak berpendidikan, sangat melukai orang untuk menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dari calon presiden, menunjukkan obstruksi politik dan kontaminasi sistem politik demokratis di Indonesia, Kampanye hitam (black campaign) dalam fiqh jinayah merupakan jarimah ta’zir, karena hukumannya belum ditentukan oleh syara’ sehingga ketetapan hukumannya ditetapkan oleh penguasa (hakim) dengan ijtihadnya berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Hukuman dalam jarimah ta’zir.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2021-09-29 (2)
- 2023-08-28 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Azmil Mukarrom (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.