TELAAH PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM DI INDONESIA

Main Article Content

Ernawati Huroiroh
Vera Rimbawani Sushanty

Abstract

Filsafat hukum memiliki kontribusi besar dalam sejarah perkembangan ilmu hukum yang digali dan di telusuri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Filsafat hukum mencoba mengkaji bahwa hukum memiliki tujuan-tujuan yang harus di capai sebagai suatu sebab di bentuknya suatu norma hokum, sehingga dalam proses pembuatan produk hukum haruslah bertujuan untuk memberikan dan menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif filsafat hukum dalam menganalisis tujuan hukum mengenai keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) yang melihat kemudian di analisis mengenai peranan filsafat hukum dalam sejarah perkembangan filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum di indonesia ini dapat dilihat dari praktik penegakan hukumnya. Dalam penegakan hukum di indonesia harus dilaksanakan secara kontekstual dan kasuistik sehingga tujuan hukum dapat diterapkan sesuai kasus hukum yang terjadi, namun begitu pula dengan pembuat undang-undang harus tetap memperhatikan ketiga aspek (keadilan, kepastian dan kemanfaatan) sehingga tujuan hukum ini tetap terjiwai dalam setiap peraturan yang di terapkan dalam kehidupan masyarakat

Article Details

How to Cite
Huroiroh, E., & Sushanty, V. R. (2022). TELAAH PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM DI INDONESIA. JURNAL LEGISIA, 14(2), 191–203. https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.198
Section
Artikel