Kekaburan Hukum Terkait Batasan Materi Muatan Peraturan Bersama Kepala Desa
DOI:
https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.534Keywords:
Kekaburan Hukum, Peraturan Bersama Kepala DesaAbstract
Peraturan bersama kepala desa merupakan instrumen hukum penting di tingkat desa untuk mengatur aspek kehidupan masyarakat lintas desa, namun kekaburan hukum terkait batasan materi muatannya menimbulkan kebingungan dan potensi konflik yurisdiksi, sehingga diperlukan kejelasan pedoman untuk menjamin efektivitas implementasinya dalam konteks otonomi desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekaburan hukum dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa serta mengkaji implikasi hukum yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan batasan tersebut. Penelitian hukum normatif mengkaji aturan-aturan hukum tertulis melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif untuk memahami kekaburan hukum terkait batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta berbagai sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian memaparkan bahwa kekaburan hukum dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa disebabkan oleh kurangnya regulasi yang jelas dan spesifik dalam perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya. Hal ini menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dan sering kali menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan pemerintah daerah. Akibatnya, peraturan bersama sering kali mengatur hal-hal di luar kewenangan desa, yang berdampak pada munculnya konflik kewenangan, penafsiran yang tidak seragam, pelanggaran aturan hukum yang lebih tinggi, hingga potensi sengketa hukum antar desa yang terlibat dalam peraturan bersama tersebut
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tri Nurhidayat, Muh. Ali Masnun, Hananto Widodo, Fradhana Putra Disantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.